Tingkatan Dalam Pramuka
Tingkatan
dalam kepramukaan yang ditentukan oleh umur anggotanya.
Kelompok
dibagi menjadi 4 :
- Kelompok umur 11-15 tahun disebut dengan Pramuka Penggalang
- Kelompok umur 16-20 tahun disebut dengan Pramuka Penegak
- Kelompok umur 21 – 25 tahun disebut dengan Pramuka Pandega
Ada
juga Kelompok Khusus, yaitu Kelompok yang ditujukan untuk orang yang memiliki
kedudukan dalam kepramukaan. Misalnya Pramuka Pembina, adalah sebutan
untuk orang dewasa yang memimpin Pramuka. Dan Pramuka Andalan, adalah
anggota Pramuka yang mengambil bagian dalam keanggotaan Kwartir dalam Pramuka.
Contoh lainnya adalah Pelatih, Pamong Saka, Staff Kwartir
dan Majelis Pembimbing.
Tingkatan
Tingkatan
dalam kepramukaan adalah sebuah tingkatan yang ditentukan oleh kemampuan
anggotanya, kemampuan itu disebut dengan Syarat-syarat Kecakapan Umum
atau SKU. Untuk Pramuka siaga dan penggalang, masing-masing Kelompok umur
memiliki tiga Tingkatan. Untuk Penegak memiliki dua tingkatan. Sedangkan
Pramuka Pandega hanya satu tingkatan.
- Tingkatan Pramuka Siaga : Siaga Mula, Siaga Bantu, Siaga Tata.
- Tingkatan Pramuka Penggalang : Penggalang Ramu, Penggalang Rakit, Penggalang Terap
- Tingkatan Pramuka Penegak : Penegak Bantara, Penegak Laksana
Ada
juga sebuah tingkatan khusus yang disebut dengan Pramuka Garuda, yaitu
tingkatan tertinggi dalam setiap kelompok umur dalam kepramukaan.
Demikian
Materi tentang tingkatan dalam pramuka, semoga bermanfaat.
Label:
Materi,
Pramuka
|
0
komentar
Lambang
Gerakan Pramuka
Lambang
Gerakan Pramuka adalah tanda pengenal Organisasi
Gerakan Pramuka yang bersifat tetap. Lambang ini diciptakan oleh Soenardjo
Atmodipuro, seorang pegawai tinggi Departemen Pertanian yang juga tokoh
pramuka.
Lambang
ini dipergunakan pertama kali sejak tanggal 14 Agustus 1961 ketika Presiden
Republik Indonesia Ir. Soekarno menganugrahkan Panji Gerakan Pendidikan
Kepanduan Nasional Indonesia kepada organisasi Gerakan Pramuka melalui
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 tahun 1961. Lambang Gerakan
Pramuka berbentuk Silluete (bayangan) Tunas Kelapa. Penjabaran tentang Lambang
ini ditetapkan dalam Keputusan Kwarnas No. 06/KN/72 tentang Lambang Gerakan Pramuka
Lambang Gerakan Pramuka mengandung arti
kiasan sebagai berikut :
- Buah nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan cikal. Ini mengandung arti Pramuka adalah inti bagi kelangsungan hidup bangsa (tunas penerus bangsa).
- Buah nyiur tahan lama. Ini mengandung arti, Pramuka adalah orang yang jasmani dan rohaninya kuat dan ulet.
- Nyiur dapat tumbuh di berbagai jenis tanah. Ini mengandung arti, Pramuka adalah orang yang mampu beradaptasi dalam kondisi apapun
- Nyiur tumbuh menjulang tinggi. Ini mengandung arti, setiap Pramuka memiliki cita-cita yang tinggi.
- Akar nyiur kuat. Mengandung arti, Pramuka berpegang pada dasar-dasar yang kuat.
- Nyiur pohon yang serbaguna. Ini mengandung arti, Pramuka berguna bagi nusa, bangsa dan agama.
- Lambang keris melambangkan senjata tradisional Jawa Tengah
- Lambang sepuluh api yang berkobar melambangkan Dasadarma.
- Padi dan kapas melambangkan kesuburan dibidang pangan dan sandang
- Kode daerah melambangkan daerah kota daerah
- Nama kabupaten melambangkan kota cabang
- Bintang melambangkan lima Sila Pancasila
Demikian pengertian dari lambing
Gerakan Pramuka, tunggu artikel yang lainnya tentang pramuka, semoga
bermamfaat.
Sumber : Wikpedia
Sumber : Wikpedia
Label:
Materi,
Pramuka
|
0
komentar
PENGERTIAN
PENDIDIKAN
Pendidikan adalah dasar dalam menempuh kehidupan
ini, secara sadar atau tidak sadar setiap nafas kita berada dalam proses
pencarian. Ada beberapa pengertian pendidikan baik menurut para ahli maupun
undang-undang beberapa dinantaranya sebagai berikut :
1.
Langeveld
Pendidikan yaitu setiap
usaha, pengaruh, perlindungan dan bantuan yang diberikan kepada anak tertuju
kepada pendewasaan anak itu, atau lebih tepat membantu anak agar cukup cakap
melaksanakan tugas hidupnya sendiri. Pengaruh itu datangnya dari orang dewasa
(atau yang diciptakan oleh orang dewasa seperti sekolah, buku, putaran hidup
sehari-hari, dan sebagainya) dan ditujukan kepada orang yang belum dewasa.
2.
John Dewey
Pendidikan yaitu proses
pembentukan kecakapan-kecakapan fundamental secara intelektual dan emosional
kearah alam dan sesama manusia.
3.
J.J. Rousseau
Pendidikan yaitu
memberi kita perbekalan yang tidak ada pada masa kanak-kanak, akan tetapi kita
membutuhkannya pada waktu dewasa.
4. Carter V.Good
a. Pedagogy
is the art, practice, or profession of teaching.
b. The
systematized learning or instruction concerning principles and methods of
teaching and of student control and guidance; largely replaced by the term
education.
Pendidikan
yaitu:
a. Pedagogi adalah seni, praktek, atau profesi mengajar.
b. Pembelajaran sistematis atau instruksi tentang prinsip
dan metode pengajaran dan pengawasan siswa dan bimbingan; digantikan oleh pendidikan
panjang.
5. Ki Hajar Dewantara
Pendidikan yaitu
tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan yaitu
menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka
sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan
dan kebahagiaan setinggi-tingginya.
6. Menurut UU Nomor 2 Tahun 1989
Pendidikan yaitu usaha
sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran,
dan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
7. Menurut UU No. 20 tahun 2003
Pendidikan yaitu usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa,
dan Negara.
Demikian beberapa pengertian pendidikan menurut beberapa ahli dan
undang-undang, semoga bermamfaat. Kunjungi juga sumbernya ya.
Sumber : Wikipedia, Educations
Label:
Pendidikan
|
0
komentar
Membuat Pasword Pada File Excel
Share lagi ni tutorial Ms. Excel. Untuk kalian yang bidang pekerjanya atau munkin tugas sekolah dan kampus mengolah data pada Ms. Excel tentunya memiliki data yang penting, mungkin berharap hanya kalian sendirilah yang bisa meng-akses daharta pada Ms. Excel tersebut dengan kata lain memproteksi dokumen atau file pada Ms. Excel.
Pada saat file pada excel dibuka akan ada permintaan pasword dulu, sehingga kalau tidak mengetahui atau salah memasukkan pasword maka file tersebut tidak bisa dibuka.
Langsung saja ke TKP cek-di-dot :
1. Langkah pertama tentunnya harus membuka file excel yang akan kita proteksi
2. Kemudian klik pada office button pojok kiri atas
3. Lalu pilih menu prepare
4. Pada menu prepare pilih encrypt document
5. Setelah itu akan muncul kolom untuk memasukkan pasword
6. Masukkan pasword yang kita inginkan
7 Permintaan untuk mengulangi pasword verifikasi
8. Klik OK lalu save file-nya
9. Close atau keluar dari file
10. Coba buka kembali, pasti akan diminta untuk memasukkan pasword
11. selesai sudah.
Oh ya mengingatkan kembali, jangan sampai lupa ya paswordnya, karena kalau sampai lupa paswordnya file tersebut tidak bisa dibuka. Terima kasih atas kunjungannya.
Membuat Pasword Pada File Excel
Label:
Excel,
Tutorial
|
0
komentar
Membobol Pasword Administrator Pada PC Windows yang Ter-Kunci
1. Oke langkah pertama tekan tombol F8 pada saat sebelum reeboot2. Masuk pada Safe mode
3. Terus, tunggu proses database nya berhenti
4. Setelah itu anda tekan ctrl+a+delet.
5. Sabar dan tunggu sampai proses nya selesai. "agak lama"
6. Setelah selesai, anda akan masuk dengak akun Administrator
7. Ganti dah paswordnya.
8. Selesai sudah
Tapi ingat, penggunaan ini jangan terlalu sering ya... mangga di coba....semoga berhasil
Bisnis Online di Kumpul Blogger
Hampir semua orang dan usahawan di seluruh Indonesia
yang sekarang berhasil mendapatkan pelanggan ataupun refferal lewat perantara Bisnis Online di Kumpul Blogger. Bahkan
hampir 75% refferal umumnya diproleh dari hasil Bisnis Online di Kumpul Blogger, baik
pasang iklan di blog sendiri maupun pasang iklan di blog orang lain yang
menyediakan jasa pasang iklan. Ini sangat baik sekali bagi anda pelaku bisnis
multi level yang masih kesulitan mencari refferal.
Itu mungkin untuk pembisnis, yang mempunyai
modal. Bagaimana untuk kita yang baru terjun di dunia internet dan baru
mengenal tenteng blogger. Bukanlah hal yang sulit untuk kita memulai bisnis
online tetepi kita tidak punya modal awal, kuncinya adalah kita mempunyai blog
pribadi yang nantinya akan kita pasang iklan dari Bisnis Online di Kumpul Blogger. Gimana nih, mana ada pengusaha
atau orang yang ingin memasang iklannya diblog kita ? sementara blog kita belum
dikenal. Nyantai saja ada beberapa penyedia iklan yang bisa join dengan kita,
tanpa kita bayar untuk daftarnya. Silahkan daftar disini.
Bagaimana cara kerjanya ? setelah kita daftar disini, kita akan memiliki akun sendiri di Bisnis
Online di Kumpul Blogger. Disini kita akan ditawarkan bebrapa jenis iklan
yang akan kita pasang, sesuai dengan kesesuaian paada blog kita, apakah mau
berupa teks seperti dibawah ini :
Atau yang berupa banner seperti dibawah ini:
Kita
akan mendapatkan komisi dari setiap orang yang meng-klik iklan pada blog kita
yang dipasang tadi. Berapa tuh,..?? iklan yang berupa teks itu nilainya 300 rupiah
dan iklan yang berupa banner nilainya 350. Menarik bukan, bayangkan dalam satu
bulan iklan kita ada yang klik 100 orang, lumayan pendapatan kita selama
sebulan Rp. 300.000,- dan 350.000,- tanpa kita kerja apa-apa dan tidak
mengeluarkan modal ya buat tambahan uang jajan gitu, apalagi yang meng-klik
iklan diblog kita 1.000 orang, waaaaw pendapatan kita Rp. 3.000.000,-/bulan. Gimana
menarik bukan ? silahkan daftar segera di Bisnis Online di Kumpul Blogger.
Oh ya yang belum punya blog sendiri silahkan
bikin dulu, disini caranya. Sudah dulu ya semoga sukses.
Label:
Bisnis Online
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 bertanggungjawab atas Kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di topang oleh empat pilar wawasan kebangsaan, yaitu :
- Ideologi Pancasila
- Undang-Undang Dasar 1945
- Bhinneka Tunggal Ika
- Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dengan asas Pancasila Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan bagi kaum muda sebagai kaderisasi kepemimpinan masa depan masyarakat, bangsa dan negara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, telah dilahirkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menegaskan bahwa Gerakan Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui Pendidikan Kepramukaan sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, WAKTU, DAN HARI PRAMUKA
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka.
(2) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(4) Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
(5) Hari Pramuka tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 2
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
a. memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani dan rohani;
b. menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
Pasal 4
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 5
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta berlandaskan Sistem Among.
BAB III
SIFAT
Pasal 6
(1) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(2) Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari salah-satu organisasi sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(3) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
BAB IV
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Nilai, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan
Kode Kehormatan Pramuka
Pasal 7
Nilai Kepramukaan mencakup :
a. Keimanan dan Ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Kecintaan pada alam dan sesama manusia
c. Kecintaan pada tanah air dan manusia
d. Kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan
e. Tolong menolong
f. Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
g. Jernih dalam berpikir, berkata dan berbuat
h. Hemat, cermat dan bersahaja
i. Rajin dan trampil
Pasal 8
Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi :
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya; dan
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
Pasal 9
Sistem Among
1. Dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan digunakan sistem among
2. Sistem among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
3. Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
a. di depan menjadi teladan;
b. di tengah membangun kemauan; dan
c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian
Pasal 10
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan Kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar yang bersumber dari sejarah perjuangan dan budaya bangsa
Pasal 11
(1).Metode Kepramukaan adalah metode belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d. kegiatan yang menarik dan menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan;
h. satuan terpisah antara putra dan putri;
(2) Dalam menjalankan metode kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sistem among dan kiasan dasar
Pasal 12
(1) Kode Kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan
(2) Kode Kehormatan Pramuka merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
(3) Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
(4) Satya pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup,ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.”
(5) Kode kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:
a. Kode kehormatan Pramuka siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma Pramuka;
b. Kode kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma; dan
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan anggota dewasa terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan anggota dewasa dan Dasadarma.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 13
Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai Gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 14
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 15
(1) Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik terdiri dari:
a. Pramuka Siaga;
b. Pramuka Penggalang;
c. Pramuka Penegak; dan
d. Pramuka Pandega.
Pasal 16
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a. Pembina Pramuka;
b. Pelatih Pembina Pramuka;
c. Pamong Satuan Karya Pramuka; dan
d. Instruktur.
(2) Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik dalam Gerakan Pramuka.
Pasal 17
(1)Pendidikan kepramukaan di laksanakan dengan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian peserta didik
(2)Kurikulum pendidikan kepramukaan disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 18
(1) Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. Gugus depan
b. Pusat pendidikan dan pelatihan
(2) Pendidikan kepramukaan yang mencakup keterampilan khusus untuk pramuka penegak dan pramuka pandega dilaksanakan oleh satuan karya pramuka
Pasal 19
(1) Gugus depan merupakan satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan.
(2) Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
(3) Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan yang berpangkalan di pendidikan formal.
(4) Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan dan komunitas lain.
Pasal 20
(1) Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, merupakan satuan pendidikan keterampilan khusus bagi pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2) Saka berfungsi untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para pramuka penegak dan pramuka pandega dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 21
(1) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan , merupakan bagian integral dari kwartir yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka, melakukan evaluasi kurikulum pendidikan kepramukaan, dan sertifikasi kompetensi tenaga pendidik.
(2) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaa berada di tingkat cabang, daerah, dan nasional.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 22
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum, di setiap jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional.
(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional.
Pasal 23
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Sertifikasi dilakukan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik sebagai pengakuan kompetensi yang dimilikinya.
(2) Sertifikasi bagi peserta didik berbentuk tanda kecakapan dan bagi tenaga pendidik berbentuk sertifikat kompetensi.
(3) Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4) Sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik melalui penilaian yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional.
BAB V
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 25
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
a. anggota biasa:
1. anggota muda adalah anggota yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun disebut peserta didik;
2. anggota dewasa adalah anggota yang berusia di atas 25 tahun yang terdiri atas tenaga pendidik, dan majelis pembimbing, andalan, pimpinan satuan karya pramuka, pimpinan satuan komunitas pramuka, staf kwartir, dan anggota gugus darma pramuka.
b. anggota kehormatan adalah anggota yang diangkat karena telah berjasa kepada Gerakan Pramuka.
(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai anggota tamu.
Pasal 26
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Bagian Kedua
Kelembagaan
Pasal 27
Kelembagaan dalam Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. satuan organisasi;
b. majelis pembimbing;
c. organisasi pendukung; dan
d. lembaga pemeriksa keuangan.
Pasal 28
Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. kwartir.
Pasal 29
(1) Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun peserta didik.
(2) Gugus depan lengkap terdiri atas:
a. perindukan siaga;
b. pasukan penggalang;
c. ambalan penegak; dan
d. racana pandega.
Pasal 30
(1) Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
(2) Kwartir terdiri atas:
a. kwartir ranting, yang mengoordinasikan gugus depan di satu wilayah kecamatan /distrik;
b. kwartir cabang, yang mengoordinasikan kwartir ranting di satu wilayah kabupaten/kota;
c. kwartir daerah, yang mengoordinasikan kwartir cabang di satu wilayah provinsi; dan
d. Kwartir Nasional, yang mengoordinasikan kwartir daerah di wilayah Republik Indonesia dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal 31
(1) Kepengurusan kwartir ranting dipilih oleh pengurus gugus depan di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan kwartir cabang, daerah, dan nasional dipilih oleh pengurus kwartir di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(3) Kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara ex-officio.
Pasal 32
(1) Di setiap kwatir dibentuk badan kelengkapan kwartir
(2) Badan kelengkapan yang dimaksud pada ayat 1, terdiri atas :
a. Dewan Kehormatan
b. Satuan Pengawas Internal
c. Dewan Kerja
Pasal 33
(1) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan gudep serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir atau ketua gudep.
(2) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka berfungsi memberi pertimbangan kepada ketua kwartir atau ketua gudep dalam pemberian anugerah, penghargaan, sanksi, dan rehabilitasi.
Pasal 34
(1) Satuan pengawas internal (SPI) merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(2) Satuan pengawas internal berfungsi melakukan pengawasan dan pembinaan dalam bidang manajemen kwartir
Pasal 35
i. Dewan kerja merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
ii. Dewan kerja terdiri atas perwakilan pramuka penegak dan pramuka pandega di wilyahnya.
iii. Dewan kerja berfungsi sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan dan bertugas membantu pimpinan kwartir dalam mengelola kegiatan pramuka penegak dan pramuka pandega.
Pasal 36
(1) Pada setiap gugus depan dan kwartir dibentuk majelis pembimbing.
(2) Majelis pembimbing bertugas memberikan bimbingan moral dan organisatoris serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(3) Majelis pembimbing terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. tokoh masyarakat; dan
d. tokoh pramuka.
(4) a. Majelis pembimbing nasional diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
b. majelis pembimbing daerah diketuai oleh gubernur.
c. majelis pembimbing cabang diketuai oleh bupati/walikota
d. majelis pembimbing ranting diketuai oleh camat/kepala distrik
e. majelis pembimbing desa/kelurahan diketuai oleh kepala desa/lurah.
f. majelis pembimbing gugus depan diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 37
(1) Kwartir cabang, daerah, dan nasional dapat membentuk organisasi pendukung.
(2) Organisasi pendukung terdiri atas:
a. satuan karya pramuka;
b. gugus darma pramuka;
c. satuan komunitas pramuka;
d. pusat penelitian dan pengembangan;
e. pusat informasi; dan
f. badan usaha.
Pasal 38
(1) Satuan karya pramuka sebagai organisasi pendukung di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan saka.
(2) Pimpinan saka adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 39
Gugus darma pramuka adalah wadah pengabdian bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 40
(1) Satuan komunitas pramuka disingkat sako, adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2) Sako merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai kekhususan dalam aspirasi dan agama.
(3) Sako di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan sako.
(4) Pimpinan sako adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 41
Pusat penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
Pasal 42
Pusat informasi Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.
Pasal 43
Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka.
Pasal 44
(1) Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga independen yang dibentuk musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga pemeriksa keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 45
(1) Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/gugus depan.
(2) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat daerah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(4) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(5) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat ranting dan gugus depan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
Pasal 46
(1) Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, kwartir Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan musyawarah luar biasa.
(2) Dalam menghadapi hal-hal yang mendesak, kwartir Gerakan Pramuka dapat meminta persetujuan secara tertulis kepada kwartir di bawahnya setelah berkonsultasi dengan majelis pembimbing.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 47
(1) Gerakan Pramuka memiliki atribut berupa:
a. lambang;
b. bendera;
c. panji;
d. himne
e. mars
f. pakaian seragam.
(2) Atribut Gerakan Pramuka didaftarkan hak ciptanya.
Pasal 48
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 49
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.
Pasal 50
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 51
1. Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka yang diciptakan oleh Husein Mutahar.
2. Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka yang diciptakan oleh Munatsir Amin.
Pasal 52
Anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 53
Setiap peserta didik berhak:
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. menggunakan atribut pramuka;
c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.
Pasal 54
Setiap peserta didik berkewajiban:
a. melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka;
b. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pramuka; dan
c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan
Pasal 55
Orang tua peserta didik berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.
Pasal 56
Orang tua peserta didik berkewajiban untuk:
a. membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b. membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
Pasal 57
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.
BAB IX
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 58
Keuangan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota;
b. bantuan majelis pembimbing;
c. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. bantuan Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD setiap tahunnya;
e. sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka; dan
f. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 59
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual.
(2) Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pleno kwartir dan mendapat persetujuan dari Majelis Pembimbing.
(3) Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 60
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian kekayaan milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang memutuskan pembubaran itu.
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 61
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 62
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 29 April 2012.
Jakarta, 29 April 2012
Tim Perumus:
Ketua : Soepari Oetomo Singoputu, SH, MH, M.Sc
Wakil Ketua : Anshari Kadir, SH
Sekretaris : Agus Ridho, SH, MH
Anggota : 1. Dr. Suyatno, M.
2. Sunyoto Hadi Prayitno, M.Pd
3. Ir. Handry Amanupunyo, MP
4. Farida Madjid
Langganan:
Postingan (Atom)